Hak Hukum Pesepeda di Jalan
Dasar hukum yang bisa kamu sebut ketika hakmu diabaikan.
Banyak pesepeda mengalah bukan karena memahami risiko, melainkan karena mengira dirinya memang tidak berhak berada di jalan. Anggapan itu keliru, dan meluruskannya penting. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengakui sepeda sebagai kendaraan tidak bermotor yang berhak menggunakan jalan. Pasal 106 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Ini bukan imbauan sopan santun, melainkan kewajiban hukum. Pasal 62 mengatur bahwa pemerintah wajib menyediakan lajur khusus bagi sepeda. Bila lajur itu belum ada di daerahmu, kamu tetap berhak memakai badan jalan. Sebaliknya, hak itu datang bersama kewajiban. Sepeda tidak memerlukan SIM maupun STNK, tetapi pesepeda tetap terikat rambu, marka, dan lampu pengatur lalu lintas. Pasal 61 juga mengatur perlengkapan sepeda: rem yang berfungsi, bel, serta pemantul cahaya di belakang dan pedal. Bila kamu menjadi korban, urutannya begini. Utamakan keselamatan lebih dulu - menepi dan minta bantuan. Jangan mengejar pelaku, karena itu hanya menambah risiko dan tidak menambah bukti. Catat nomor polisi, warna, dan jenis kendaraan; cari saksi di lokasi dan minta nomor kontaknya; potret posisi sepeda, luka, dan kerusakan sebelum apa pun dipindahkan. Laporkan ke kepolisian - laporan yang tercatat adalah dasar untuk klaim maupun tuntutan. Mengalah di jalan tetap merupakan pilihan yang bijak saat itu juga. Tetapi mengalah karena merasa tidak punya hak adalah hal yang berbeda, dan itulah yang perlu diubah.
Masuk dulu untuk mengerjakan kuis dan menyimpan progres.
MASUK